Sama seperti dinegara-negara lain
pada umumnya sistem ekonomi yang digunakan disebuah negara terkait erat dengan
ideologi yang dianut oleh negara tersebut. Begitu juga Indonesia, sistem
ekonomi yang digunakan adalah sistem ekonomi Pancasila sesuai dengan ideologi
bangsa ini.
Dalam perjalanan sejarahnya sejak
kemerdekaan hingga saat ini Indonesia sempat beberapa kali berganti sistem
ekonomi. Pada tahun 1950 hingga 1957 Indonesia sempat menjalankan sistem ekonomi
liberal dan pada tahun 1958 hingga 1965 Indonesia sempat pula menerapkan sistem
ekonomi terpimpin karena pengaruh Partai Komunis yang ada saat itu.
Dr. Emil Salim pada tahun 1979
mengungkapkan apa yang dimaksud ekonomi Pancasila. Ekonomi Pancasila adalah
suatu konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah mengalami pergerakan seperti bandul
jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai titik keseimbangan. Ke kanan artinya
bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami intervensi
negara dalam bentuk perencanaan terpusat. Secara sederhana, Ekonomi Pancasila
dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian
pemerintah atau ekonomi pasar terkendali. Mungkin ada istilah-istilah lain yang
mendekati pengertian Ekonomi Pancasila, yaitu sistem ekonomi campuran,
maksudnya campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme atau sistem ekonomi
jalan ketiga.
Pancasila adalah dasar dan pedoman
bangsa dalam mencapai tujuan bangsa Indonesia yang terdiri dari lima sila,
yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut adalah pedoman
dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam menjalankan aktivitasnya sebagai
warga negara Indonesia baik dalam hal sosial, politik, hukum, dll. Termasuk
ekonomi.
Sistem ekonomi Pancasila dapat
diartikan sebagai sistem ekonomi yang merupakan hasil usaha bersama antara
pemerintah, swasta dan seluruh rakyat dalam mensejahterakan bangsa yang
berpedoman lima sila dalam Pancasila.
Sistem perekonomian Indonesia
tercermin dalam UUD diantaranya pasal-pasal 23, 27,33 dan 34.
Ciri-Ciri Perekonomian Pancasila
(Suroso, 1993):
1. Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
2. Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara
3. Bumi, air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4. Sumber- sumber kekayaan
dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan
rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga perwakilan
pula
5. Hak milik perorangan
diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan
masyarakat
6. Potensi, inisiatif dan
daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas- batas yang
tidak merugikan kepentingan umum
7. Fakir miskin dan anak-
anak terlantar dipelihara oleh negara
Dengan demikian dalam perekonomian Indonesia
tidak mengijinkan adanya:
1. Free figh liberalism, yakni adanya kebebasan usaha yang
tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi
lemah, dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah antara sikaya dan
si miskin.
2. Etatisme, yakni keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga
mematikan motifasi dan kreasi dari rakyat untuk berkembang dan bersaing secara
sehat.
3. Monopoli, suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok
tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak
mengikuti keinginan sang pelaku monopoli.
Sumber:
Djumhardjinis. 2012. Pendidikan Pancasila, Demokrasi dan Hak
Azasi Manusia. Jakarta: Penerbit Sendiri Widya Jakarta
M. Sidik, Suyanto,
Sinambela. 2005. Pengetahuan Sosial
Ekonomi. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama
Setyawan, Aris Budi. 2001.
Perekonomian Indonesia. Jakarta:
Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar