Selasa, 10 Mei 2016

AKTIVITAS EKONOMI : PRODUKSI, KONSUMSI DAN DISTRIBUSI



Aktivitas ekonomi adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi manusia.
Aktivitas ekonomi dibagi menjadi menjadi tiga, yaitu:                                  
1.       PRODUKSI
Produksi adalah kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan atau menambah nilai guna suatu barang atau jasa. Pihak yang melakukan produksi disebut produsen.

Aktivitas produksi memiliki fungsi sebagai berikut:
1.       Menghasilkan barang/ jasa
Contoh, seorang petani yang menanam padi disawah dapat dikatakan petani tersebut melakukan aktivitas produksi karena dari aktivitasnya itu ia akan menghasilkan padi.

2.       Meningkatkan nilai guna barang/ jasa
Contoh lainnya adalah seorang pengerajin yang mengolah plastik-plastik bekas bungkus kopi menjadi tas. Pengerajin itu menambah nilai guna plastik-plastik bekas yang sudah tidak bernilai dengan mengolahnya menjadi tas yang memiliki nilai guna.

3.       Memperluas lapangan pekerjaan
Ketika sebuah perusahaan meningkatkan jumlah produksinya secara otomatis perusahaan itu akan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja.

4.       Meningkatkan kemakmuran masyarakat
Semakin banyak tenaga yang terserap oleh perusahaan yang meningkatkan jumlah produksinya maka angka pengangguran semakin sedikit dengan begitu kemakmuran masyarakat akan meningkat.

5.       Meningkatkan keuntungan
Semakin banyak produk yang dihasilkan perusahaan berarti semakin  banyak barang/ jasa yang dijual sehingga dapat meningkatkan keuntungan perusahaan. Bukan hanya keuntungan perusahaan tapi juga keuntungan dari pekerja yang kemungkinan akan dinaikan gajinya dan juga keuntungan Negara yang diperoleh dari pajak.

6.       Menjaga kesinambungan usaha
Sebagai syarat agar sebuah perusahaan dapat terus beroperasi dan menghasilkan keuntungan adalah dengan terus berproduksi menghasilkan barang/ jasa yang diperlukan oleh masyarakat.



2.       KONSUMSI
Konsumsi adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghabiskan nilai guna suatu barang.
Syarat sebuah aktivitas dikatakan aktivitas konsumsi adalah adanya pihak yang melakukan aktivitas konsumsi disebut konsumen serta adanya barang/ jasa yang dikonsumsi untuk dikurangi atau dihabiskan nilai gunanya.

Fungsi konsumsi
Aktivitas konsumsi memiliki beberapa fungsi, diantaranya:
1.       Mengurangi nilai guna suatu barang/ jasa
2.       Menghabiskan nilai guna suatu barang/ jasa sekaligus
3.       Memenuhi kebutuhan jasmani
4.       Memenuhi kebutuhan rohani

Contoh aktivitas konsumsi adalah seseorang yang memakan makanan berarti dia menghabiskan nilai guna makanan tersebut.
Contoh lainnya adalah seseorang yang mengenakan sepatu. Berarti orang tersebut mengurangi nilai guna sepatunya karena lama kelaman sepatu itu akan usang dan rusak apabila dipakai terus.
Apakah menonton pertunjukan sulap juga termasuk aktivitas konsumsi?.
Jawabannya adalah Ya. Karena ketika kita menyaksikan pertunjukan itu untuk pertama kalinya kita akan merasakan kepuasan yang besar. Namun jika kita menyaksikan pertunjukan yang sama untuk kali kedua, ketiga dan seterusnya kepuasan yang kita dapatkan dari menonton pertunjukan itu akan berkurang dari pada yang sebelumnya. Itu berarti nilai guna dari pertunjukan sulap yang telah kita saksikan mengalami pengurangan/ penurunan.  

Faktor yang mempengaruhi aktivitas konsumsi seseorang, diantaranya:
1.       Harga suatu barang
Semakin tinggi harga suatu barang maka konsumen akan membatasi dirinya untuk mengkonsumsi barang/ jasa tersebut. Sebaliknya, jika harga suatu barang rendah konsumen akan mengkonsumsi barang/ jasa tersebut lebih banyak.

2.       Besarnya penghasilan
Semakin besar penghasilan seseorang maka semakin besar pula jumlah/ harga barang/ jasa yang dapat ia konsumsi. Semakin rendah penghasilan seseotang semakin rendah pula jumlah/ harga barang/ jasa yang ia konsumsi.

3.       Jumlah barang/ jasa yang tersedia di pasar
Semakin besar jumlah barang/ jasa yang tersedia maka harganya akan semakin rendah sehingga konsumen dapat mengkonsumsi barang lebih banyak. Sedangkan jika jumlah barang/ jasa yang tersedia dipasar sedikit maka harganya akan lebih mahal sehingga konsumen akan membatasi jumlah barang/ jasa yang ia konsumsi.

4.       Adanya barang subtitusi (barang pengganti)
Barang subtitusi atau  barang pengganti adalah barang yang fungsinya dapat menggantikan barang lainnya. Misalnya, teh dapat menggantikan kopi, maka teh adalah barang subtitusi dari kopi, atau sebaliknya. Contoh lainnya baju merk “A” dapat menggantikan baju merk “B”, dsb. Dengan adanya barang pengganti yang lebih terjangkau harganya atau lebih baik kualitasnya maka konsumen akan mengurangi atau bahkan berhenti mengkonsumsi suatu barang dan lebih memilih mengkonsumsi barang penggantinya.  

5.       Selera terhadap barang tersebut
Selera juga dapat mempengaruhi perilaku konsumen. Misalnya, seorang fans Manchester United yang terbiasa membeli jersey klub kesayangannya kecil kemungkinannya akan membeli jersey klub lain. 

3.       DISTRIBUSI
Distribusi adalah aktivitas yang bertujuan untuk menyalurkan barang yang dihasilkan oleh produsen kepada konsumen. Pihak yang melakukan distribusi disebut distributor.

Fungsi Distribusi
1.       Membantu produsen menjual produknya
Dengan adanya distributor dapat membantu produsen menjual produknya ke konsumen yang lokasinya jauh dari lokasi produsen.

2.       Membantu konsumen mendapatkan produk yang diinginkan
Aktivitas didtribusi secara otomatis juga akan memudahkan konsumen yang membutuhkan produk yang diproduksi dari tempat yang jauh.

3.       Penyipanan barang
Peran distributor bukan hanya menjadi penghubung antara produsen dan konsumen tapi juga menyediakan tempat penyimpanan (gudang) produk-produk yang dihasilkan oleh produsen. Sehingga produsen tidak perlu menyediakan tempat sendiri untuk menyimpan produk-produknya.

4.       Penanggung resiko
Pada saat produk dari produsen berada di gudang distributor atau saat proses distribusi ke konsumen umumnya produk tersebut akan menjadi tanggung jawab dari distributor. 

Macam- macam distributor
1.       Pedagang
Pedagang adalah pihak yang membeli barang untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi tanpa melakukan perubahan apapun pada produk tersebut.
Pedagang digolongkan menjadi dua, yaitu:
·         Pedagang besar (wholesales), aktivitasnya adalah membeli barang dari produsen dalam jumlah besar dan dijual lagi kepada pedagang lain dengan jumlah besar pula.
Contoh dari pedagang besar adalah Lottemart Wholesale.

·         Pedagang eceran (retailer), aktivitasnya adalah membeli barang dalam jumlah besar untuk dijual kembali dalam jumlah kecil atau satuan.
Contohnya adalah Indomart, Alfamart, dsb.

Apakah pedagang sayur keliling juga termasuk pedagang eceran?
Ya, karena dia membeli barang dagangannya dari pasar kemudian dia jual ke ibu-ibu rumah tangga di perumahan. Itu berarti padagang sayur tersebut mendistribusikan sayuran dari pasar ke perumahan.

2.       Perantara Khusus
·         Agen (Dealer)
Agen (dealer) adalah pihak yang bertindak sebagai perantara pemasaran yang mengatasnamakan produsen. Keuntungan yang didapat oleh dealer berasal dari pengurangan harga produk dan komisi. Contohnya dealer mobil Toyota.

·         Broker (Makelar)
Broker atau makelar adalah pihak yang bertindak sebagai perantara pemasaran yang mempertemukan penjual dan pembeli untuk melakukan kontrak atau transaksi jual-beli. Keuntungan yang didapat oleh broker disebut kurtasi atau provisi.

·         Komisioner
Komisioner adalah pihak yang bertindak sebagai perantara penbelian dan penjualan atas nama dirinya sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Keuntungan yang didapat oleh komisioner disebut komisi.

·         Eksportir
Eksportir adalah pihak yang melakukan penjualan produk keluar negeri.

·         Importir
Importir adalah pihak yang melakukan pembelian produk dari luar negeri untuk kemudian dijual didalam negeri.

Sabtu, 07 Mei 2016

INI DIA SISTEM EKONOMI TERBAIK YANG PERNAH ADA...

SISTEM EKONOMI ISLAM

Ketika kita mempelajari jenis-jenis sistem ekonomi di bangku sekolah atau di bangku kuliah umumnya kita hanya diajarkan tentang sistem ekonomi tradisional, sistem ekonomi liberal/ kapitalis dan sistem ekonomi sosialis/komunis serta sistem ekonomi campuran sebagai sistem ekonomi yang dianggap terbaik dibanding tiga sistem ekonomi sebelumnya. Atau yang lebih lengkap ditambah sistem ekonomi pancasila yang dianggap lebih sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.
Padahal dari sejumlah sistem ekonomi itu ada satu sistem ekonomi yang sangat jarang sekali dibahas atau diperkenalkan di lembaga pendidikan kita. Padahal sebenarnya sistem ekonomi ini adalah yang terbaik dan sempurna dibandingkan dengan semua sistem ekonomi yang ada. Mengapa demikian?. Karena sistem ekonomi yang lain adalah hasil dari pemikiran manusia sedangkan sistem ekonomi yang satu ini bukan hasil pemikiran manusia melainkan hasil ciptaan Allah Yang Maha Pencipta. Ini adalah Sistem ekonomi Islam atau sistem ekonomi syariah.
Sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang dijalankan sesuai dengan aturan Allah Subhanahu wa ta’ala yang bertujuan untuk mencari ridho-Nya.

Ketika sistem ekonomi kapitalis/ liberalis menghasilkan masa lalu kelam bagi umat manusia bertajuk Great Depression 1929. Sistem sosialis/ komunis bahkan lebih parah yang mengharuskan adanya gerakan revolusi, pengerusakan, pembantaian masal dsb sebagai prasyarat agar sistem ekonomi sosialis dapat terlaksana. Bahkan bangsa Indonesia sendiri punya “pengalaman pribadi” yang buruk saat berurusan dengan partai Komunis. Serta sistem ekonomi campuran yang tak jua membuahkan bukti nyata karena masih belum mampu menyembuhkan penyakit yang dibawa oleh sistem-sistem ekonomi terdahulu seperti inflasi, pengangguran, kemiskinan dan masalah lainnya. Hal tersebut berbeda dengan sistem ekonomi Islam.

Ungkapan bahwa sislem ekonomi Islam adalah yang terbaik bukan hanya hisapan jempol belaka. Sejarah telah banyak mencatat kejayaan Islam terutama dibidang ekonomi. Salah satu buktinya terjadi pada dua setengah tahun masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz. Diriwayatkan bahwa jumlah penerima zakat terus berkurang pada masa Umar. Bahkan para amil zakat berkeliling di pelosok-pelosok Afrika untuk membagikan zakat, tapi tak seorang pun yang mau menerima zakat. Negara benar-benar mengalami surplus, bahkan sampai ke tingkat dimana utang-utang pribadi dan biaya pernikahan warga pun ditanggung oleh negara.

Mengapa hal tersebut bisa terjadi?
Sekali lagi, karena sistem ekonomi Islam adalah hasil ciptaan Allah Yang Maha Mengetahui sedangkan sistem ekonomi lainnya adalah hasil pemikiran manusia yang notabene adalah mahkluk yang lemah.
Sejarah itu adalah sebagai bukti kekuasaan dan kebesaran Allah Subhanahu wa ta’ala.

Cir-ciri sistem ekonomi Islam
1.      Berpedoman pada Al Quran, Hadits Nabi, Ijma dan Qiyas

2.      Aktivitas Ekonomi dijalankan dengan tujuan mencari Ridho Allah Subhanahu wa ta’ala bukan untuk mencari keuntunga duniawi (profit oriented) semata

3.      Bukan berfokus pada siapa yang mengendalikan perekonomian tapi pada transaksi mana yang boleh dijalankan dan mana yang tidak boleh

Syarat transaksi yang diperbolehkan :

1.      Tidak mengandung unsur riba
Riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Ada banyak ayat dan hadits yang menerangkan tentang pelarangan ini, diantaranya  firman Allah Subhanahu wa ta’ala:

“Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila . Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata , sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti , maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu ; dan urusannya kepada Allah. Orang yang kembali , maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (QS. Al-Baqarah : 275)

Rasulullah melaknat orang  yang memakan riba, yang  mewakilinya,  penulisnya,  dan  kedua  saksinya dan Rasul berkata : mereka semua berdosa". (HR. Muslim)

Macam-Macam Riba :

Riba Fadli, yaitu tukar  menukar  dua barang sejenis tetapi tidak  sama  ukurannya.
Riba Qordli, yaitu meminjamkan barang  dengan  syarat ada keuntungan bagi yang meminjamkan
Riba Nasi'ah, yaitu tambahan yang disyaratkan dari 2 orang yang mengutangi sebagai imbalan atas penangguhan (penundaan) utangnya.
Riba Yad, yaitu riba dengan sebab perpisah dari tempat aqad jual beli sebelum  serah  terima  antara penjual dan pembeli.

2.      Tidak mengandung unsur ghoror (tipu daya/ spekulasi)
Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada saudaranya barang cacat kecuali ia jelaskan.  ” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Daruqutni, Al-Hakim dan Athabrani).
“Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban, Thabrani, Abu Nu’aim, dihasankan Syaikh Salim Al Hilaly)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli secara ijon. Ijon adalah jual beli barang yang belum layak diperjual belikan. Misalnya jual beli jeruk saat pohon jeruk masih berbunga.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang buah-buahan sebelum nyata jadinya. Ia larang penjual dan pembeli”. (Mutafaq Alaih).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan hingga masak. Maka ditanyakan orang “Bagai mana tanda masaknya?”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”kemerah-merahan, kekuning-kuningan dan bisa dimakan”. (HR Bukhari).

3.      Tidak memperjualbelikan barang haram
Barang-barang yang haram untuk dikonsumsi haram juga untuk diperjual belikan. Banyak dalil tentang hal ini diantaranya:

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atas kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan apa-apa yang disembelih bukan karena Allah”. (Q.S. An Nahl 16:115).

Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli arak, bangkai, babi dan patung-patung”. (Mutafaq Alaih).

Barang siapa yang membiarkan anggurnya pada masa petikan, untuk dia jual kepada orang yang menjadikannya arak, maka sesungguhnya dia menempuh api neraka dengan sengaja ”.(HR Tabrani).

Segolongan umatku akan minum khamr, mereka berikan nama dengan nama bukan khamr”. (Za’dul Maad:291).

Pelarangan ini bukan hanya melarang memperjualbelikannya saja tetapi juga memproduksi, mengkonsumsi bahkan terlibat dalam aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa yang diharamkan juga dilarang. Hal tersebut sesuai dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Ibnu Umar.

Nabi Muhammad Salallahu alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat khamr dengan peminumnya, penuangnya, penjualnya, yang memperjualbelikannya, pemerasnya, yang menyuruh memerasnya, pembawa dan yang membawakannya”. 

Dalam hal ini bukan hanya barang/ jasa yang diperdagangkan saja yang tidak boleh haram, uang yang digunakan pun dilarang jika itu adalah uang haram.

4.      Barang yang diperjual belikan adalah milik sendiri

“Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasaa’i, Ibnu Majah, Ahmad, dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly)

Diperbolehkan juga apabila menjual barang milik orang lain dengan seizin pemilik barang tersebut seperti yang pernah dilakukan Rasulullah Salallahu alaihi wa sallam saat beliau memerintahkan Urwah untuk membeli kambing untuk beliau. HR Bukhari

5.      Transaksi dilakukan tanpa unsur keterpaksaan
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa : 29)

6.      Dilarang memperjualbelikan barang yang dapat menimbulkan perpecahan

Rasulullah mencegah menjual senjata ditengah berlangsungnya fitnah”. (Baihaqi).


Ada banyak keunggulan dari sistem ekonomi Islam diantaranya:

1.      Sejarah telah membuktikan ketangguhan sistem ekonomi ini
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya pada masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz tak didapati seorang pun yang mau menerima zakat karena semua rakyat telah memiliki kemampuan yang baik secara financial. Negara benar-benar mengalami surplus, bahkan sampai ke tingkat dimana utang-utang pribadi dan biaya pernikahan warga pun ditanggung oleh negara.

2.      Aturannya sudah diatur secara jelas dan adil
Semua sudah diatur oleh Allah Subhanahu wa ta’ala dalam Al-Qur’an, hadits Nabi, Ijma dan qias.

3.      Hak kepemilikan diakui

4.      Setiap masyarakat diberi kebebasan menentukan jenis usaha atau pekerjaan yang akan dikerkakannya sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Islam sangat menghargai keahlian profesionalisme, sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Apabila diserahkan suatu urusan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya”. (HR. Bukhari).

5.      Distribusi pendapatan merata
Hubungan antara pengusaha dan pekerja telah diatur oleh Allah Yang Maha Adil dengan sebaik-baiknya. Manusia dihargai sebagai manusia bukan sebagai alat (berbeda dengan kapitalis yang menyamakan manusia sebagai alat produksi).

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :
“Masing-masing mempunyai tingkatan-tingkatan menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan balasan pekerjaan-pekerjaan mereka, sedang mereka tiada di rugikan” (Q.S. Al Ahqaf 46:19).

Dalam ayat tersebut Allah Yang Maha Mengetahui mengajarkan kepada kita dalam hal pembayaran upah/ gaji harus sesuai dengan tingkatan pekerjaan yang dilakukan pekerja tersebut. Serta pembayaran tersebut tidak boleh merugikan si pekerja itu.

Dalam Hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Berilah pegawai itu upahnya sebelum kering keringatnya”. (HR. Ibnu Majah).

Hadits tersebut menegaskan tidak boleh adanya penundaan pembayaran upah pekerja karena penundaan itu akan merugikan bagi si pekerja.
Ketika si pekerja menerima pembayaran sesuai dengan jerih payahnya dan juga dibayarkan tepat pada waktunya, hal tersebut akan membuat si pekerja merasa dihargai sehingga akan berdampak pada loyalitas si perkerja terhadap pemberi kerja. Hal itu juga akan menjadi motivasi lebih bagi si pekerja sehingga dia akan lebih maksimal lagi dalam bekerja yang akan meningkatkan produktivitas dan keuntungan bagi si pemberi kerja.

Distribusi pendapatan bagi mereka yang tidak mampu juga telah diatur oleh Allah Subhanahu wa ta’ala melalui infak, zakat, sedekah bagi kaum muslimin dan jizyah bagi non-muslim yang tinggal di dalam Negara Islam.

Sebagai catatan, jizyah seperti yang dijelaskan oleh Ibn Qudamah adalah wazhîfah (kompensasi) yang diambil tiap tahun dari orang kafir karena dia menetap di dalam Dâr al-Islâm (negara Islam).
jizyah hanya dipungut dari: lelaki, balig dan berakal. Jizyah tidak akan diambil dari perempuan, anak-anak dan orang gila. Jizyah juga hanya diambil dari orang yang mampu dengan jumlah yang diatur menurut kemampuan sehingga tidak memberatkan. Sedangkan bagi mereka yang tidak mampu justru akan mendapatkan nafkah dari negara. Sangat jauh berbeda dengan konsep dan praktik pajak dalam sistem negara sekular atau negara-negara kafir, karena dalam praktiknya, pajak tidak pandang bulu; berlaku untuk laki-laki dan perempuan, kaya dan miskin, dewasa dan anak-anak.


Kebaikan bukan hanya berdampak pada sektor ekonomi saja tapi juga pada sektor-sektor lain seperti sosial, keamanan dsb.

Agar sistem ini dapat berjalan perlu didukung dengan adanya peran pemerintah, diantaranya:
1.      Menjamin agar aturan-aturan Allah Subhanahu wa ta’ala ditegakkan
2.      Memungut dan mendistribusikan zakat, jizyah dan pajak yang tidak memberatkan
3.      Menyediakan lapangan pekerjaan
4.      Melakukan perencanaan ekonomi
5.      Menyelaraskan hubungan internasional dan pertahanan
6.      Mengotrol jumlah uang beredar
7.      Mengontrol harga apabila diperlukan


SUMBER:

Masjkoery, A.Qohar, dkk. 2003. Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Penerbit Gunadarma
Rasjid, Sulaiman. 1994. Fiqh Islam. Sinar Baru Algensindo: Bandung 


http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/10/jizyah-diskriminasi-terhadap-non-muslim/